Pemerintah Desa Malinau Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset warga. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam melengkapi berkas dan mengikuti tahapan pendataan. Tim PTSL turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah, verifikasi data, hingga pendampingan proses administrasi. Pendekatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Melalui program PTSL, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Malinau Kota dapat terdaftar dan bersertifikat, guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi potensi sengketa. Sertifikat tanah bukan hanya bukti legalitas, tetapi juga menjadi aset bernilai bagi peningkatan kesejahteraan warga.
Heriyanto
26 Agustus 2025 18:42:50
Anak2 Milineal tu adalah Regenerasi bangsa terkhusus desa itu sendiri, setiap pemimpin itu punya tangung...