SYARAT PEMBUATAN SKPT DESA MALINAU KOTA.
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Bangunan / Tanaman di Atas Tanah Negara (SKPT) :
- Foto copy E-KTP Pemilik
- Foto copy Kartu Keluarga Pemilik
- Tanah yang akan di ukur telah ada patok batas - batas yang jelas serta bersedia menghadirkan saksi – saksi batas tanah saat di adakan pengukuran.
- Tanah tersebut belum dan tidak Bersertifikat.
- Tanah tersebut tidak dalam sengketa / gugatan dari pihak manapun, Apabila dikemudian hari ternyata ada tuntutan / gugatan, sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab saya sebagai pemohon, dan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pihak pemerintah / petugas yang berwenang menerbitkan dan menandatangani surat SKPT tersebut dibebaskan dari segala tuntutan Hukum / gugatan serta akan mencabut dan membatalkan surat SKPT tersebut.
- Seluruh biaya yang berkaitan dengan tanah tersebut tidak dapat dikembalikan, dan dinyatakan Hangus.
Abdul Kadir
03 April 2024 16:09:00
Majulah Jayalah terus Desa Malinau Kota Ku Tercinta.. kami bangga sebagai Perangkat RT dan sebagai masyarakat,...